"Hal ini membantu mengetahui kemajuan dan perkembangan program yang sudah dan sedang berjalan sekaligus mengevaluasi dampak pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan bagi peningkatan kesejahteraan RTM. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi secara rutin merupakan tanggung jawab seluruh fasilitator, aparat dan masyarakat termasuk perangkat desa didalamnya. Mereka secara terus-menerus wajib melakukan pemeriksaan untuk bisa mengetahui apakah kegiatan program sudah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang ada. Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, kegiatan pemantauan, pengawasan dan evaluasi yang terbaik adalah yang dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dalam hal ini masyarakat adalah pemilik proses dari suatu kegiatan program sekaligus yang paling merasakan dampak langsung dari program. Mereka bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi proses kegiatan program tersebut. Dari proses ini diharapkan masyarakat termasuk pelaku di desa mampu menemukenali sendiri masalah-masalah yang terjadi sekaligus menemukan solusi bagi perbaikan program di wilayahnya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dari pemantauan, pengawasan dan evaluasi di program, tidak perlu ada yang dipersalahkan jika muncul suatu masalah di lapangan yang memerlukan tindakan perbaikan. Dengan demikian, kegiatan pemantauan, pengawasan dan evaluasi bukanlah sebuah kegiatan untuk mencari-cari kesalahan dan penghakiman bagi orang-orang yang dianggap lalai dalam melaksanakan program, tapi merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pemberdayaan di masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar