pnpm mandiri


 
  GAMBARAN UMUM PNPM MANDIRI PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat / kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp. 1 miliar sampai Rp. 3 miliar per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia.

Visi dan Misi PNPM Mandiri Perdesaan
 Visi PNPM-Mandiri Perdesaan :
Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah :
  1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
  2. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
  3. Pengefektifan fungsi dan peran  pemerintahan lokal;
  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; 
  5. Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya
a.   Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b.   Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c.   Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d.   Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e.   Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f.    Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
g.   Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

Prinsip – prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
 1.     Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah  masyarakat  hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
2.      Otonomi.  Pengertian prinsip otonomi adalah  masyarakat   memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
3.      Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari  pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
4.            Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
5.        Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk material
6.          Kesetaraan dan keadilan gender.  Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki  dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
7.   Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
8.           Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
9.             Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah  masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
10.   Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.

LOKASI DAN ALOKASI DANA PNPM MANDIRI PERDESAAN 
DI KABUPATEN TRENGGALEK

Lokasi Kegiatan                     
Kabupaten Trenggalek sebagai lokasi Program Pengembangan Kecamatan ( PPK ) sejak tahun 2003 ( PPK Fase II ) dan dilanjutkan dengan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008, dengan jumlah lokasi sebanyak 8 (delapan) Kecamatan yaitu Kecamatan Panggul, Munjungan, Kampak, Dongko, Karangan, Pule, Tugu, Bendungan, pada tahun 2007 kecamatan Munjungan, Kampak, Dongko, Pule, Bendungan berubah menjadi lokasi PNPM-Generasi, pada tahun 2008 Kabupaten Trenggalek mendapat tambahan 2 lokasi PNPM-Generasi yaitu Kecamatan Durenan dan Watulimo. Pada Tahun 2009 Kabupaten Trenggalek mendapat tambahan 2 kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yaitu Kecamatan Pogalan dan Suruh, sehingga jumlah lokasi PNPM-MP menjadi 10 kecamatan, sehingga jumlah kecamatan aktif menjadi 13 kecamatan dan total 14 kecamatan.

PELAKU-PELAKU PNPM MANDIRI PERDESAAN

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-Mandiri Perdesaan pada setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan hingga pelestarian. Berikut ini adalah jumlah pelaku yang sudah terbentuk, baik di tingkat kecamatan maupun di desa mulai Tahun 2003 s/d 2011.
1.      Bupati
Merupakan Pembina Tim Koordinasi PNPM–Mandiri Kabupaten, Penanggungjawab operasional Kegiatan (PjOK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten. Bersama DPRD, Bupati bertanggungjawab melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pangaturan desa sesuai komitmen awal.
2.      Tim Koordinasi PNPM Kab Trenggalek (TK PNPM Kab)
Dibentuk oleh Bupati Betugas melakukan Pembinaan Pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.
3.      Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjO Kab)
Pejabat dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten berperan sebagai Pelaksana harian TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Trenggalek dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
4.      Setrawan Kabupaten
Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan pemerintah, bertugas mengkoordinasi dan memfasilitasi setrawan kecamatan serta mendampingi masyarakat dalam manajemen pembangunan partisipatif.
5.      Fasilitator Kabupaten
Tenaga Profesional  yang berkedudukan di tingkat Kabupaten berperan sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan  di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan dan memastikan tahapan berjalan dengan baik serta  memfasilitasi Perencanaan Koordinatif di tingkat Kabupaten. Jumlah Fasilitator Kabupaten dari tahun 2003 s/d 2008 di kabupaten Trenggalek ada 2 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten & Fasilitator Teknik Kabupaten dan juga di bantu Oleh Pendamping UPK (P-UPK) yang bertugas di beberapa kabupaten.
Pada tahun 2009 Jumlah Fasilitator Kabupaten ada 3 bertambah satu yaitu Fasilitator Keuangan (mengantikan PUPK) yang bertugas di kabupaten setempat. Pada tahun 2010 jumlah Fasilitator bertambah 1 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten Generasi sehingga jumlahnya 4 .
6.      Camat
Berperan atas nama Bupati sebagai pembina  pelaksaaan PNPM-Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu juga bertugas membuat (Surat Penetapan Camat ) SPC tentang usulan-usulan  kegiatan yang telah disepakati Musyawarah antar Desa untuk didanai PNPM-Mandiri Perdesaan.
7.      Penanggung jawab Operasional Kecamatan (PjO Kec)
Seorang Kasi Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang punya pokok sejenis ditetapkan berdasarkan SK Bupati bertanggungjawab atas penyelenggaraan operasional dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan di kecamatan.
 8.      Setrawan Kecamatan
Setrawan kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil dilingkungan kecamatan bertugas melakukan akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintahan kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat dala pembangunan partipatif.
9.      Fasilitator Kecamatan
Pendamping Masyarakat dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan berperan memfasilitasi setiap tahapan. Terdiri dari Fasilitator Pemberdayaan dan Teknik.
10.  Pelaku-Pelaku lain (PL, BKAD, BP-UPK, UPK, TV, TPK, TPU, TP3, KPMD)
KELUARAN PROGRAM

Sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional  (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan bahwa keberhasilan keluaran program diukur dari hal-hal berikut :
a.  Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumah tangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian.
b.      Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa.
c.      Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif.
d.      Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat.
e.   Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM.
f.       Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan.
g. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.

PARTISIPASI MASYARAKAT

1.      Keterlibatan Dalam Kegiatan
Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan. Hasil yang nyata dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di lapangan (baik dalam bentuk pembangunan sarana/prasarana, kegiatan ekonomi dan lainnya), menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dalam PNPM-Mandiri Perdesaan, mulai pada tahap perencanaan (Musyawarah Antar Desa Sosialisasi, Musyawarah Desa Sosialisasi, Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan, Musyawarah Desa Pendanaan dan Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD), pelaksanaan (pelaksanaan kegiatan, Musyawarah Desa Pertanggungjawaban I & II dan Musyawarah Desa Serah Terima dan pelestarian.
Upaya evaluasi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat (tingkat partisipasi) senantiasa dilakukan guna mewujudkan tujuan dari PNPM-Mandiri Perdesaan : “Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan”. Prosentase Partisipasi masyarakat sebagai berikut :
·         Partisipasi Laki – Laki 51,8%
·         Partisipasi Perempuan  48,2%
·         Partisipasi orang Miskin 58,9%

2.      Swadaya
v  Swadaya adalah Kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian rasa ikut memiliki program.
v  Swadaya Masyarakat merupakan wujud salah satu partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan
v  Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan.
Dasar Keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas tekanan ataupun keterpaksaan. Upah HOK bagi tenaga kerja RTM, baik laki laki maupun perempuan tidak booleh dipotong atau diminta sebagai kontribusi swadaya masyarakat karena upah HOK ditunjukkan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan.

HASIL KEGIATAN

Pelaksanaan PPK dan PNPM-Mandiri Perdesaan   sejak TA. 2003 sampai dengan TA. 2011 telah mendanai beberapa kegiatan di bidang Sarana Prasarana, Simpan Pinjam Perempuan, Usaha Ekonomi Produktif, Pendidikan, Kesehatan, Pelatihan.
Kegiatan sarana prasarana/infrastruktur menduduki posisi tertinggi, merepresentasikan kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Kegiatan sarana prasarana mendominasi usulan kegiatan yang diajukan oleh masyarakat melalui serangkaian tahapan perencanaan (Penggalian Gagasan, Musyawarah Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, Penulisan Usulan, Verifikasi, Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan hingga Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendanaan.
Usulan kegiatan sarana prasarana meliputi : Jalan, Jembatan, Irigasi, Saluran Air Bersih, Jaringan perpipaan, Sumur pompa tangan, MCK, Tembok Penahan Tanah, Drainase dan Talud, Gedung Sekolah, Gedung Kesehatan, usulan Sarana Paling banyak Yaitu Pembangunan Jalan. Sedangkan Non Prasarana meliputi Simpan Pinjam Perempuan (SPP), UEP, Pelatihan Peningkatan Kapasitas, PMT, Posyandu, APE. Dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana, selain berasal dari dana BLM PNPM-Mandiri Perdesaan juga didukung oleh swadaya dari masyarakat, baik berupa uang, tenaga, alat dan material.

1.     KEGIATAN SARANA PRASARANA
Sarana prasarana yang dibangun selama pelaksanaan PPK dan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah sarana prasarana yang  dibutuhkan masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi serta memenuhi kebutuhan social dasar masyarakat. Program tentunya tidak hanya sebatas membangun program fisik, namun lebih dimaksudkan untuk menyiapkan tatanan sosial masyarakat yang lebih baik sekaligus memberdayakannya agar mampu mengakses manfaat program fisik secara optimal bagi perbaikan pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

2.     KEGIATAN BIDANG EKONOMI
 Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah merupakan kegiatan dalam PNPM-Mandiri Perdesaan yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan dana pinjaman lunak kepada masyarakat dalam bentuk penambahan modal untuk kegiatan usaha kelompok. Kegiatan SPP ada di seluruh lokasi PNPM- Mandiri Perdesaan.
Pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Trenggalek secara umum relatif cukup baik, hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatan tingkat perkembangan asset dari tahun ke tahun dan relatif tinggi.  Jumlah dana UEP dan SPP yang merupakan modal awal  sebanyak Rp. 13.395.325.000,- sampai dengan akhir bulan Desember  2011 jumlah asset UPK mencapai  Rp 20.493.714.699,- ada kenaikan 6.662.414.699,-  ( 32,5 % ).
Demikian halnya dengan tingkat pengembalian dana SPP dan UEP secara keseluruhan relatif lancar, tingkat pengembalian SPP tingkat kabupaten rata-rata mencapai 99,5 %, sedangkan UEP 99,7 %. Penerima manfaat dana SPP sebagian besar adalah pedagang kecil misalnya toko kelontong (pracangan), pedagang sayur keliling, industri rumah tangga dan lain-lain

3.     KEGIATAN BIDANG PENINGKATAN KETERAMPILAN MASYARAKAT
Pada PNPM-Mandiri Perdesaan TA. 2010, ada 3 kecamatan yang terdapat usulan kegiatan peningkatan keterampilan masyarakat, yaitu Kecamatan Durenan, Watulimo dan Pogalan berupa kewirausahaan (Pelatihan Pembuatan budidaya jamur tiram, Pembuatan pakan ternak, penggemukan kambing, pembuatan sale pisang, pembuatan kue, pembuatan bakso ikan, bordir) yang bekerja sama dengan BLK (Balai Latihan Kerja ) Tulungagung.
            Kegiatan semacam ini lebih dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi prasejahtera usia produktif, karena merupakan investasi keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang dapat menjadi modal untuk mendapatkan kesempatan kerja maupun usaha secara mandiri.

0 comments:

Posting Komentar