GAMBARAN UMUM PNPM
MANDIRI PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang
digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih
mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan
nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang
telah dilaksanakan sejak 1998.
Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan
kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan
menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat / kelembagaan lokal,
pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM)
kepada masyarakat, sebesar Rp. 1 miliar sampai Rp. 3 miliar per kecamatan. Sama
dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota
masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif,
mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan
pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada
pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan
pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari
sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia.
Visi dan Misi PNPM Mandiri Perdesaan
Visi PNPM-Mandiri Perdesaan :
Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan
dasar masyarakat. Kemandirian
berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di
lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta
mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah :
- Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
- Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
- Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
- Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan
kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam
pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan
khususnya
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat,
khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan
keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan
partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa
dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan
ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan
KerjaSama Antar Desa (BKAD)
g.
Mengembangkan
kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan
perdesaan
Prinsip –
prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
1.
Bertumpu
pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada
pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak
langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
2.
Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat
memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung
jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
3. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan
ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan
sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
4.
Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian
prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang
diambil berpihak kepada masyarakat miskin
5.
Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat
berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya,
mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian
kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk
material
6.
Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian
prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam
pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
7.
Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil
keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
8.
Transparansi dan Akuntabel. Pengertian
prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan
dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
moral, teknis, legal, maupun administratif
9.
Prioritas.
Pengertian prinsip prioritas adalah
masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan
kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
10. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa
dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah
mempertimbangkan sistem pelestariannya.
LOKASI DAN ALOKASI DANA PNPM MANDIRI PERDESAAN
DI
KABUPATEN TRENGGALEK
Lokasi Kegiatan
Kabupaten Trenggalek sebagai lokasi Program
Pengembangan Kecamatan ( PPK ) sejak tahun 2003 ( PPK Fase II ) dan dilanjutkan
dengan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008, dengan jumlah lokasi sebanyak 8
(delapan) Kecamatan yaitu Kecamatan Panggul, Munjungan, Kampak, Dongko, Karangan,
Pule, Tugu, Bendungan, pada tahun 2007 kecamatan Munjungan, Kampak, Dongko,
Pule, Bendungan berubah menjadi lokasi PNPM-Generasi, pada tahun 2008 Kabupaten
Trenggalek mendapat tambahan 2 lokasi PNPM-Generasi yaitu Kecamatan Durenan dan
Watulimo. Pada Tahun 2009 Kabupaten Trenggalek mendapat tambahan 2 kecamatan
lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yaitu Kecamatan Pogalan dan Suruh, sehingga
jumlah lokasi PNPM-MP menjadi 10 kecamatan, sehingga jumlah kecamatan aktif
menjadi 13 kecamatan dan total 14 kecamatan.
PELAKU-PELAKU PNPM MANDIRI PERDESAAN
Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-Mandiri Perdesaan
pada setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan hingga pelestarian. Berikut ini adalah jumlah pelaku yang sudah
terbentuk, baik di tingkat kecamatan maupun di desa mulai Tahun 2003 s/d 2011.
1. Bupati
Merupakan Pembina Tim Koordinasi PNPM–Mandiri Kabupaten, Penanggungjawab
operasional Kegiatan (PjOK) serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan di kabupaten. Bersama DPRD, Bupati bertanggungjawab melakukan
kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pangaturan desa
sesuai komitmen awal.
2. Tim Koordinasi PNPM Kab Trenggalek (TK PNPM Kab)
Dibentuk oleh Bupati Betugas melakukan Pembinaan
Pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi
pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjO Kab)
Pejabat dilingkungan Badan Pemberdayaan
Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten
berperan sebagai Pelaksana harian TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Trenggalek
dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
4. Setrawan Kabupaten
Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang
dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan
sikap mental di kalangan pemerintah, bertugas mengkoordinasi dan memfasilitasi
setrawan kecamatan serta mendampingi masyarakat dalam manajemen pembangunan
partisipatif.
5. Fasilitator Kabupaten
Tenaga Profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten
berperan sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri
Perdesaan di lapangan yang difasilitasi
oleh Fasilitator Kecamatan dan memastikan tahapan berjalan dengan baik
serta memfasilitasi Perencanaan
Koordinatif di tingkat Kabupaten. Jumlah Fasilitator Kabupaten dari tahun 2003
s/d 2008 di kabupaten Trenggalek ada 2 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten
& Fasilitator Teknik Kabupaten dan juga di bantu Oleh Pendamping UPK
(P-UPK) yang bertugas di beberapa kabupaten.
Pada tahun 2009 Jumlah Fasilitator Kabupaten ada
3 bertambah satu yaitu Fasilitator Keuangan (mengantikan PUPK) yang bertugas di
kabupaten setempat. Pada tahun 2010 jumlah
Fasilitator bertambah 1 yaitu Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten Generasi
sehingga jumlahnya 4 .
6. Camat
Berperan atas nama Bupati sebagai
pembina pelaksaaan PNPM-Mandiri
Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu juga bertugas
membuat (Surat Penetapan Camat ) SPC tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati Musyawarah
antar Desa untuk didanai PNPM-Mandiri Perdesaan.
7. Penanggung jawab Operasional Kecamatan (PjO Kec)
Seorang Kasi Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat
lain yang punya pokok sejenis ditetapkan berdasarkan SK Bupati bertanggungjawab
atas penyelenggaraan operasional dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM-Mandiri
Perdesaan di kecamatan.
8. Setrawan Kecamatan
Setrawan kecamatan diutamakan dari pegawai negeri
sipil dilingkungan kecamatan bertugas melakukan akselerasi perubahan sikap
mental di lingkungan pemerintahan kecamatan dan perubahan tata pemerintahan
serta mendampingi masyarakat dala pembangunan partipatif.
9. Fasilitator Kecamatan
Pendamping Masyarakat dalam melaksanakan PNPM
Mandiri Perdesaan berperan memfasilitasi setiap tahapan. Terdiri dari
Fasilitator Pemberdayaan dan Teknik.
10. Pelaku-Pelaku lain (PL, BKAD, BP-UPK, UPK, TV, TPK, TPU, TP3, KPMD)
KELUARAN PROGRAM
Sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis
Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan
bahwa keberhasilan keluaran program diukur dari hal-hal berikut :
a. Terjadinya
peningkatan keterlibatan Rumah tangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai
perencanaan sampai dengan pelestarian.
b.
Terlembaganya sistem
pembangunan partisipatif di desa dan antar desa.
c.
Terjadinya
peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan
partisipatif.
d.
Berfungsi dan
bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat.
e.
Terlembaganya
pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan
ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM.
f.
Terbentuk dan
berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan.
g. Terjadinya
peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya
penanggulangan kemiskinan perdesaan.
PARTISIPASI
MASYARAKAT
1. Keterlibatan Dalam Kegiatan
Partisipasi
masyarakat merupakan hal penting dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri
Perdesaan. Hasil yang
nyata dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di lapangan (baik dalam bentuk
pembangunan sarana/prasarana, kegiatan ekonomi dan lainnya), menjadi motivasi
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dalam PNPM-Mandiri
Perdesaan, mulai pada tahap perencanaan (Musyawarah Antar Desa Sosialisasi,
Musyawarah Desa Sosialisasi, Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus
Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan,
Musyawarah Desa Pendanaan dan Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD), pelaksanaan
(pelaksanaan kegiatan, Musyawarah Desa Pertanggungjawaban I & II dan
Musyawarah Desa Serah Terima dan pelestarian.
Upaya evaluasi
pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat (tingkat partisipasi) senantiasa
dilakukan guna mewujudkan tujuan dari PNPM-Mandiri Perdesaan : “Meningkatkan
partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok
perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
pelestarian pembangunan”. Prosentase Partisipasi masyarakat sebagai berikut :
·
Partisipasi Laki – Laki 51,8%
·
Partisipasi Perempuan 48,2%
·
Partisipasi orang Miskin 58,9%
2. Swadaya
v Swadaya adalah Kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai
bagian rasa ikut memiliki program.
v Swadaya Masyarakat merupakan wujud salah satu partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan
v Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan.
Dasar Keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga
harus dipastikan bebas tekanan ataupun keterpaksaan.
Upah HOK bagi tenaga kerja RTM, baik laki laki maupun perempuan tidak booleh
dipotong atau diminta sebagai kontribusi swadaya masyarakat karena upah HOK
ditunjukkan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan
PNPM Mandiri Perdesaan.
HASIL KEGIATAN
Pelaksanaan PPK dan PNPM-Mandiri Perdesaan sejak TA. 2003 sampai dengan TA. 2011 telah mendanai beberapa kegiatan di
bidang Sarana Prasarana, Simpan Pinjam Perempuan, Usaha Ekonomi
Produktif, Pendidikan, Kesehatan, Pelatihan.
Kegiatan sarana prasarana/infrastruktur menduduki
posisi tertinggi, merepresentasikan kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten
Trenggalek. Kegiatan sarana prasarana mendominasi usulan kegiatan yang diajukan
oleh masyarakat melalui serangkaian tahapan perencanaan (Penggalian Gagasan,
Musyawarah Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, Penulisan Usulan,
Verifikasi, Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan hingga Musyawarah
Antar Desa (MAD) Pendanaan.
Usulan kegiatan sarana prasarana
meliputi : Jalan, Jembatan, Irigasi,
Saluran Air Bersih, Jaringan perpipaan, Sumur pompa tangan, MCK, Tembok Penahan
Tanah, Drainase dan Talud, Gedung Sekolah, Gedung Kesehatan, usulan Sarana
Paling banyak Yaitu Pembangunan Jalan. Sedangkan Non Prasarana meliputi
Simpan Pinjam Perempuan (SPP), UEP, Pelatihan Peningkatan Kapasitas, PMT,
Posyandu, APE. Dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana, selain
berasal dari dana BLM PNPM-Mandiri Perdesaan juga didukung oleh swadaya dari
masyarakat, baik berupa uang, tenaga, alat dan material.
1.
KEGIATAN SARANA PRASARANA
Sarana prasarana yang dibangun selama
pelaksanaan PPK dan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi serta memenuhi kebutuhan social dasar
masyarakat. Program tentunya tidak hanya sebatas membangun program fisik, namun lebih
dimaksudkan untuk menyiapkan tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
sekaligus memberdayakannya agar mampu mengakses manfaat program fisik secara
optimal bagi perbaikan pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
2. KEGIATAN BIDANG EKONOMI
Kegiatan Simpan
Pinjam Perempuan (SPP) adalah merupakan kegiatan dalam PNPM-Mandiri Perdesaan
yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan
melalui penyediaan dana pinjaman lunak kepada masyarakat dalam bentuk
penambahan modal untuk kegiatan usaha kelompok. Kegiatan SPP ada di seluruh
lokasi PNPM- Mandiri Perdesaan.
Pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Trenggalek secara umum relatif
cukup baik, hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatan tingkat perkembangan asset
dari tahun ke tahun dan relatif tinggi. Jumlah dana UEP dan SPP yang
merupakan modal awal sebanyak Rp. 13.395.325.000,- sampai dengan akhir bulan Desember 2011 jumlah asset UPK mencapai Rp 20.493.714.699,- ada kenaikan 6.662.414.699,- ( 32,5 % ).
Demikian
halnya dengan tingkat pengembalian dana SPP dan UEP secara
keseluruhan relatif lancar, tingkat pengembalian SPP tingkat kabupaten rata-rata mencapai 99,5 %, sedangkan UEP 99,7 %. Penerima
manfaat dana SPP
sebagian besar adalah pedagang kecil misalnya toko kelontong (pracangan),
pedagang sayur keliling, industri rumah tangga dan lain-lain
3. KEGIATAN BIDANG PENINGKATAN KETERAMPILAN MASYARAKAT
Pada
PNPM-Mandiri Perdesaan TA. 2010, ada 3
kecamatan yang terdapat usulan kegiatan peningkatan keterampilan masyarakat,
yaitu Kecamatan Durenan, Watulimo dan Pogalan berupa kewirausahaan (Pelatihan
Pembuatan budidaya jamur tiram, Pembuatan pakan ternak, penggemukan kambing,
pembuatan sale pisang, pembuatan kue, pembuatan bakso ikan, bordir) yang
bekerja sama dengan BLK (Balai Latihan Kerja ) Tulungagung.
Kegiatan
semacam ini lebih dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi prasejahtera
usia produktif, karena merupakan investasi keterampilan, pengetahuan dan
keahlian yang dapat menjadi modal untuk mendapatkan kesempatan kerja maupun
usaha secara mandiri.
0 comments:
Posting Komentar