BKAD
sebagai sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu
wilayah dalam satu kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan
hasil-hasil PNPM – MP sangat dituntut
supaya mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Hal itu
dikarenakan kemanfaatan hasil PNPM – MP tersebut agar dapat eksis dengan optimal dan maksimal secara continue
di tengah-tengah masyarakat sebagai pemanfaat langsung dari setiap programnya.
Sebagai badan kerjasama antar desa, fungsi perencanaan strategis, pengelolaan
kegiatan, pengawasan dan evaluasi kinerja telah menjadi tupoksi yang
benar-benar harus di realisasikan.
Dengan
tugasnya sebagai pihak pemerhati social tersebut diatas, tentunya harus
diiringi pula kompetensi dari setiap pengurusnya. Baik hal itu mulai dari
tentang strategi rencana pengembangan hasil program sampai pada evaluasi
kinerja lembaga pengelola kegiatan dalam pengelolaan program tersebut.
Permasalahan yang semakin bermunculan dalam dinamika kerjanya dan keterbatasan
kemampuan setiap pengurus BKAD menjadi kendala dalam hal ini.
Kompetensi setiap pengurus dalam melaksanakan
tupoksinya yang harus di miliki itu hanya bisa dipenuhi melalui pelatihan, baik
tentang peningkatan kapasitas pengurus dengan kompetensinya yang dirasa lemah
dan kurang kompeten dalam melaksanakan setiap tugasnya maupun tentang
pengembangan kelembagaan BKAD itu sendiri.
(Caknoer Fas-Kab Pemberdayaan Kab. Trenggalek)
0 comments:
Posting Komentar