PPK yang kini menjadi PNPM-MPd (Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), merupakan organisasi yang
menjadi wadah bagi masyarakat, dalam menyalurkan aspirasi yang diperuntukkan
bagi kemajuan desanya. Masyarakat
menyalurkan aspirasinya tersebut melalui forum kecil yaitu musyawarah Penggalian
Gagasan. Dalam forum ini-lah, masyarakat menyalurkan aspirasinya, yang mereka
tujukan bagi kemajuan desa. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PNPM bekerja
atas aspirasi atau kebutuhan masyarakat luas.
Hal-hal
yang menjadi kendala, maupun hal-hal yang merupakan suatu keberhasilan dari
program yang diamanatkan pada PNPM, dapat dilihat melalui laporan, yang disusun
setiap akhir tahun. Merupakan suatu keharusan, dalam menyusun laporan, agar
laporan tersebut dapat menjadi tolak ukur atau perbandingan bagi peningkatan
pembangunan yang dilakukan oleh PNPM, dari tahun ke tahun.
Sesuai AD, ART BKAD bahwa UPK sebagai lembaga
pendukung BKAD, wajib menyampaikan
laporan tentang hasil program kerja tahunan dan perkembangan keuangan yang
dikelola dan menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban akhir tahun kepada
BKAD melalui forum MAD, selanjutnya secara rinci tata kerja UPK diatur dalam
SOP UPK.
0 comments:
Posting Komentar