Program PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan
penyempurnaan dan kelanjutan dari program PPK sudah berlangsung di kabupaten
Trenggalek sejak tahun 2003. Yang kemudian sejak tahun 2007 memperoleh Program Pilot GSC. Sampai dengan
tahun 2010 total kecamatan penerima alokasi dana PNPM MPd dan GSC sebanyak tiga
belas (13) kecamatan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pelaku – pelaku
yang ada di kecamatan masih membutuhkan pendampingan dari fasilitator untuk menambah wawasan guna tercapainya tujuan
program. Dalam rangka mencapai tujuan PNPM Mandiri Perdesaan untuk pengawasan terhadap
UPK dan ketaatan proses dan prosedur PNPM MPd, maka dibentuklah Badan Pengawas Unit Pengelola
Kegiatan ( BP-UPK ).
Tujuan dibentuknya Bada Pengawas UPK adalah untuk mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi dan keuangan yang telah dilakukan oleh UPK. Sehingga bisa menjamin adanya akuntabilitas pengelolaan dana bergulir, pengawasan dan pengendalian kegiatan UPK. Sejalan dengan semakin berkembangnya paradigma masyarakat, dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan banyak permasalahan muncul hingga ke ranah hukum. PNPM MPd ada ketentuan dan mekanisme untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan program yang harus dilakukan sebelum sebuah permasalahan dikategorikan layak masuk ke ranah hukum. Namun dalam perkembangannya BP-UPK belum sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya, Untuk itu perlu dilakukan pembekalan guna meningkatkan kapasitasnya melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BP-UPK yang dilaksanakan tanggal 10,11 dan 16 Oktober 2012 di Hotel Gotong Royong KPRI Trenggalek.
Selain materi yang bersifat teori, materi pelatihan BP-UPK kali ini ditambah teknis audit di lokasi kecamatan sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini dipandang perlu sebagai implementasi dari sebuah hasil pelatihan untuk mendukung kemampuan peserta pelatihan secara utuh guna mewujudkan rencana kerja dan tindaklanjut yang nyata setelah kegiatan pelatihan.
Tujuan Khusus adalah :
Tujuan dibentuknya Bada Pengawas UPK adalah untuk mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi dan keuangan yang telah dilakukan oleh UPK. Sehingga bisa menjamin adanya akuntabilitas pengelolaan dana bergulir, pengawasan dan pengendalian kegiatan UPK. Sejalan dengan semakin berkembangnya paradigma masyarakat, dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan banyak permasalahan muncul hingga ke ranah hukum. PNPM MPd ada ketentuan dan mekanisme untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan program yang harus dilakukan sebelum sebuah permasalahan dikategorikan layak masuk ke ranah hukum. Namun dalam perkembangannya BP-UPK belum sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya, Untuk itu perlu dilakukan pembekalan guna meningkatkan kapasitasnya melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BP-UPK yang dilaksanakan tanggal 10,11 dan 16 Oktober 2012 di Hotel Gotong Royong KPRI Trenggalek.
Selain materi yang bersifat teori, materi pelatihan BP-UPK kali ini ditambah teknis audit di lokasi kecamatan sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini dipandang perlu sebagai implementasi dari sebuah hasil pelatihan untuk mendukung kemampuan peserta pelatihan secara utuh guna mewujudkan rencana kerja dan tindaklanjut yang nyata setelah kegiatan pelatihan.
Tujuan Khusus adalah :
1.
Peserta
mampu merefleksikan peran, fungsi dan tugas BP-UPK.
2.
Peserta
memahami dan mampu menjelaskan Sistem Pengelolaan dan Admnistrasi keuangan UPK
3.
Peserta
memahami dan mampu melaksanakan audit keuangan UPK
4.
Peserta
memahami dan mampu menyusun dan melaporkan hasil pemeriksaan
5.
Peserta
memahami dan dapat menjelaskan beberapa hal pokok dalam SOP UPK, SOP Perguliran
dan SOP BP-UPK yang menjadi perhatian dalam menjalankan tupoksinya
6.
Peserta
dapat menyusun rencana kegiatan dan keuangan BP-UPK.
0 comments:
Posting Komentar