Kamis, 11 Oktober 2012

Pelatihan Badan Pengawas UPK Tahun 2012

Program PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan penyempurnaan dan kelanjutan dari program PPK sudah berlangsung di kabupaten Trenggalek sejak tahun 2003. Yang kemudian sejak tahun 2007 memperoleh Program Pilot GSC. Sampai dengan tahun 2010 total kecamatan penerima alokasi dana PNPM MPd dan GSC sebanyak tiga belas (13) kecamatan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pelaku – pelaku yang ada di kecamatan masih membutuhkan pendampingan dari fasilitator untuk menambah wawasan guna tercapainya tujuan program. Dalam rangka mencapai tujuan PNPM Mandiri Perdesaan untuk pengawasan terhadap UPK dan ketaatan proses dan prosedur PNPM MPd, maka dibentuklah Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan ( BP-UPK ).
Tujuan  dibentuknya Bada Pengawas UPK adalah untuk mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi dan keuangan yang telah dilakukan oleh UPK. Sehingga bisa menjamin adanya akuntabilitas pengelolaan dana bergulir, pengawasan dan pengendalian kegiatan UPK. Sejalan dengan semakin berkembangnya paradigma masyarakat, dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan banyak permasalahan muncul hingga ke ranah hukum. PNPM MPd ada  ketentuan dan mekanisme untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan program yang harus dilakukan sebelum sebuah permasalahan dikategorikan layak masuk ke ranah hukum. Namun dalam perkembangannya BP-UPK belum sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya, Untuk itu perlu dilakukan pembekalan guna meningkatkan kapasitasnya melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BP-UPK yang dilaksanakan tanggal 10,11 dan 16 Oktober 2012 di Hotel Gotong Royong KPRI Trenggalek.
Selain materi yang bersifat teori, materi pelatihan BP-UPK kali ini ditambah teknis audit di lokasi kecamatan sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini dipandang perlu sebagai implementasi dari sebuah hasil pelatihan untuk mendukung kemampuan peserta pelatihan secara utuh guna mewujudkan rencana kerja dan tindaklanjut yang nyata setelah kegiatan pelatihan.

Tujuan Khusus adalah :
1.    Peserta mampu merefleksikan peran, fungsi dan tugas BP-UPK.
2.    Peserta memahami dan mampu menjelaskan Sistem Pengelolaan dan Admnistrasi keuangan UPK
3.    Peserta memahami dan mampu melaksanakan audit keuangan UPK
4.    Peserta memahami dan mampu menyusun dan melaporkan hasil pemeriksaan
5.    Peserta memahami dan dapat menjelaskan beberapa hal pokok dalam SOP UPK, SOP Perguliran dan SOP BP-UPK yang menjadi perhatian dalam menjalankan tupoksinya
6.    Peserta dapat menyusun rencana kegiatan dan keuangan BP-UPK.

Melalui Pelatihan ini diharapkan BP-UPK lebih profesional dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya serta mampu melakukan pengawasan serta membuat laporan hasil pengawasannya kepada BKAD,  sehingga tujuan PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan tetap eksis dikemudian hari.

0 comments:

Posting Komentar