Minggu, 18 Maret 2012

Pelatihan Advocacy Hukum

PNPM Mandiri Perdesaan berpotensi menjadi pemicu sengketa karena PNPM Mandiri Perdesaan merupakan sumber daya yang terbatas. PNPM Mandiri Perdesaan dikatakan sebagai sumber daya karena PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan akses baik sumber daya manusia maupun sumber daya finansial bagi masyarakat perdesaan. Konsekuensi logis dari keterbatasan sumberdaya adalah potensi munculnya perbedaan kepentingan atau tujuan dalam pengelolaan sumber daya. Perbedaan ini dapat memunculkan sengketa baik antar individu, individu dengan kelompok masyarakat, maupun antar kelompok masyarakat. Apalagi mekanisme pengusulan kegiatan dilakukan dengan kompetisi berdasarkan skala prioritas sehingga pihak‐pihak yang belum terakomodasi kepentingannya dapat mempermasalahkan penetapan tersebut.

Dampaknya dapat terjadi sengketa di masyarakat sehingga menghambat pelaksanaan dan capaian program. Setiap sengketa menghendaki mekanisme penyelesaian agar sengketa yang terjadi tidak berlarut‐larut dan berkelanjutan.Sengketa yang terjadi dapat memiliki dimensi hukum maupun dimensi politik, sosial, ekonomi, dan kultural. Setiap jenis sengketa tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbedabeda bergantung pada penyebab atau sumber sengketa. Sengketa yang berdimensi hukum dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum maka membutuhkan mekanisme penyelesaian melalui prosedur hukum maupun penyelesaian sengketa alternatif. Dalam konteks program PNPM Mandiri Perdesaan, masalah hukum dapat muncul ke permukaan karena hampir seluruh kegiatan‐kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai implikasi hukum baik bagi pelaku maupun pihak ketiga yang menjalin hubungan hukum dengan pelaku. Pada dasarnya penyelesaian permasalahan dalam pelakanaan program PNPM Mandiri Perdesaan dapat diselesaikan melalui dan oleh masyarakat itu sendiri dengan mempergunakan mekanisme lokal yang ada (local wisdom). Namun demikian, mekanisme penyelesaian lokal yang ada perlu direaktualisasikan kembali agar penyelesaian permasalahan yang ada akan menghasilkan keadilan yang substantif. Keadilan substantif akan terwujud karena mekanisme penyelesaian tersebut bersumber pada nilai‐nilai dan norma‐norma sosial budaya masyarakat setempat.
Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan perlu diberikan pemahaman‐pemahaman dasar mengenai varian‐varian (model‐model) mekanisme penyelesaian sengketa. Pemahaman dasar ini perlu diberikan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkat kemampuannya untuk mempergunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

0 comments:

Posting Komentar