PNPM Mandiri Perdesaan
berpotensi menjadi pemicu sengketa karena PNPM Mandiri Perdesaan merupakan
sumber daya yang terbatas. PNPM Mandiri Perdesaan dikatakan sebagai sumber daya
karena PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan akses baik sumber daya manusia maupun sumber
daya finansial bagi masyarakat perdesaan. Konsekuensi logis dari keterbatasan sumberdaya
adalah potensi munculnya perbedaan kepentingan atau tujuan dalam pengelolaan sumber
daya. Perbedaan ini dapat memunculkan sengketa baik antar individu, individu
dengan kelompok masyarakat, maupun antar kelompok
masyarakat. Apalagi mekanisme pengusulan kegiatan
dilakukan dengan kompetisi berdasarkan skala prioritas sehingga pihak‐pihak
yang belum terakomodasi kepentingannya dapat
mempermasalahkan penetapan tersebut.
Dampaknya
dapat terjadi sengketa di masyarakat sehingga menghambat pelaksanaan dan capaian program. Setiap sengketa menghendaki
mekanisme penyelesaian agar sengketa yang terjadi
tidak berlarut‐larut dan berkelanjutan.Sengketa
yang terjadi dapat memiliki dimensi hukum maupun dimensi politik, sosial,
ekonomi, dan kultural. Setiap
jenis sengketa tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbedabeda bergantung pada penyebab atau sumber sengketa.
Sengketa yang berdimensi hukum dan berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum maka membutuhkan mekanisme penyelesaian melalui prosedur hukum maupun penyelesaian sengketa
alternatif. Dalam konteks program PNPM
Mandiri Perdesaan, masalah hukum dapat muncul ke permukaan karena hampir
seluruh kegiatan‐kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan mempunyai implikasi hukum baik bagi pelaku maupun pihak ketiga yang menjalin hubungan hukum
dengan pelaku. Pada
dasarnya penyelesaian permasalahan dalam pelakanaan program PNPM Mandiri
Perdesaan dapat diselesaikan
melalui dan oleh masyarakat itu sendiri dengan mempergunakan mekanisme lokal yang ada (local wisdom). Namun demikian, mekanisme
penyelesaian lokal yang ada perlu direaktualisasikan
kembali agar penyelesaian permasalahan yang ada akan menghasilkan keadilan yang substantif. Keadilan substantif akan
terwujud karena mekanisme penyelesaian tersebut
bersumber pada nilai‐nilai dan norma‐norma sosial budaya masyarakat setempat.
Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku
kepentingan lain dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri
Perdesaan perlu diberikan pemahaman‐pemahaman dasar mengenai varian‐varian (model‐model) mekanisme penyelesaian sengketa. Pemahaman dasar ini perlu diberikan agar masyarakat
dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkat kemampuannya untuk mempergunakan
mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
0 comments:
Posting Komentar