Pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd Tahun Anggaran 2011 telah selesai dikerjakan, pekerjaan fisik dan non fisik sudah diserahterimakan ke desa beserta dokumen-dokumen administrasinya. Aset-aset program diharapkan pemeliharaan dan pelestarian dilakukan masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan rasa memiliki aset program. Mengawali tahun kegiatan baru pelaku telah siap dengan pola-pola kebijakan program dan sudah terbiasa dengan revisi dalam perjalanannya. Ditengah proses tahapan perencanaan program BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur turun ke desa.
Pelaku desa sedikitpun tidak ada kekhawatiran dan kecemasan dengan
datangnya BPKP ke desa mereka karena sudah menjadi agenda tiap tahun
BPKP mengaudit hasil kegiatan PNPM-MPd, hanya di tahun 2010 audit BPKP
diwakilkan Inspektorat Kabupaten. Tahun ini Tim BPKP dan Inspektorat mengaudit bersama tetapi dengan jadwal berbeda ke
beberapa wilayah kegiatan PNPM-MPd. Jadwal audit BPKP diantaranya pada 5 kecamatan di 15 desa yaitu
Kecamatan Karangan di desa Sukowetan, Jatiprahu, Buluagung; Kecamatan
Tugu di desa Duren, Nglongsor, Jambu; Kecamatan Gandusari di desa
Wonorejo, Sukorejo, Gandusari; Kecamatan Durenan di desa Ngadisuko,
Panggungsari, Karanganom; Kecamatan Bendungan di desa Sumurup, Srabah,
Botoputih. Pelaksanaan audit ini dilakukan selama kurang lebih 2 minggu hari efektif. mulai minggu ketiga April 2012 sampai dengan minggu ke 2 Mei 2012. Dalam satu hari kunjungan audit BPKP ini kebetulan Tim Spesialis PNPM-MPd tingkat Provinsi Jawa Timur ikut serta ke desa karena berbarengan agenda koordinasi dengan Fasilitator Kabupaten Generasi. Diharapkan kunjungan audit BPKP ini menjadi tolok ukur kelengkapan dan ketertiban administrasi program dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan fisik di lokasi kegiatan. Dalam perjalanannya temuan BPKP rata-rata kurang tertibnya administrasi kegiatan seperti banyak coretan di transaksi buku kas, buku kas tidak ditanda tangani, swadaya masyarakat tidak dicatat dalam pembukuan, perubahan RAB tidak didukung BA revisi, inventaris tidak dicatat nomor register dan lemahnya pengendalian administrasi UPK. Temuan lainnya antara lain PjOK tidak membuat laporan sesuai petunjuk program, nama penerima dana SPP berbeda dengan nama di proposal, TP3 belum mempunyai rencana kerja, pengendapan dana upk yang cukup besar, tunggakan spp disebabkan sebagian dana digunakan kades dan pembelian alat kesehatan dan alat pendidikan belum dimanfaatkan. Dalam hal ini Tim Verifikasi perguliran dan tim verifikasi program dituntut lebih jeli dalam proses kunjungan dilapangan. Peran FK dan BKAD beserta tim pembina pemerintah kecamatan dan desa sangat diperlukan dalam proses penyelesaian di semua permasalahan baik terkait tindaklanjut temuan BPKP dan penyaluran dana berikutnya. Dalam Program ini (PNPM-MPd) semua pelaku mulai tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten wajib terlibat langsung dalam semua proses tahapan kegiatan dan diketahui semua masyarakat. BPKP tidak hanya mengaudit pengelola dana tingkat desa melainkan juga mengaudit pengelola dana tingkat kabupaten (satker). Temuan audit di lingkup satker terbilang nihil, hanya ada catatan BPKP bahwa dana AP (administrasi proyek) tidak memenuhi komitmen diawal dengan pemerintah pusat yakni ditetapkan 5% dari dari total BLM yang diterima kabupaten. Realisasinya AP Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2012 hanya Rp. 284 juta sedangkan dana AP yang seharusnya disediakan Rp. 560 juta. Semua temuan audit BPKP akan disampaikan kepada pelaku desa, kecamatan dan kabupaten sebagai bentuk expose BPKP yang merupakan salah satu proses tahapan audit BPKP. Dalam expose tersebut semua hasil audit disampaikan dengan tujuan sebagai bentuk transparansi yang memuat kejelasan dan tindaklanjut dari sebuah proses tahapan yang sudah terlaksana. Dari setiap hasil kunjungan BPKP dengan output temuan-temuan tersebut diatas dan ketidaksesuaian pengadministrasian desa dengan petunjuk program, pelaku PNPM-MPd wajib menjadikannya pembelajaran sehingga ke depan administrasi dan pelaksanaan program semakin mendekati predikat lengkap, tertib yang dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
Minggu, 29 April 2012
BPKP oh BPKP
21.21
No comments
0 comments:
Posting Komentar