BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai
lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola
perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif,
serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan
masyarakat. BKAD dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada
awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil
PPK, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006. Sesuai PP 72 tahun
2005, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian
masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan
sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang
ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PPK/PNPM
Mandiri Perdesaan.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan
berdasarkan hasil-hasil pe
ngalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil
pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola
UPK, akan tetapi meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan
aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat. BKAD juga mempunyai
potensi untuk menjadi organisasi kerja yang mengkoordinasikan fungsi
kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas. Kons
ep pengakaran lembaga yang
sudah menjadi komitmen dalam Pedum PNPM, harus dapat diwujudkan dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan yang memadukan pola hubungan fungsional dan
bertumpu pada akar lembaga komunitas. Penguatan modal sosial dan solidaritas sosial akan menggerakkan
peningkatan kegiatan kerja sama, akses dan jaringan sosial, menggerakkan fungsi
produksi dan reproduksi sosial dan sebaginya. Pada konteks inilah maka
menumbuhkan kembali semangat budaya lokal menjadi tugas strategis BKAD.
Beberapa fungsi yang dijalankan oleh lembaga seperti Tim Penulis Usulan, Tim Pengelola
Kegiatan,Tim Monitoring, Tim Pemelihara, adalah fungsi-fungsi yang berjalan
dengan relatif baik selama ada program. Pemikiran untuk menjaga keberlanjutan
fungsi didasarkan pada dua peluang. Peluang pertama dari aspek keberlanjutan
kelembagaan dan peluang kedua berasal dari potensi kerja sama program.
Keberlanjutan kelembagaan dipengaruhi di antaranya oleh ketersediaan perangkat
peraturan yang relevan. PP 72/2005 mengamanatkan tentang penetapan dan
pembentukan lembaga kemasyarakatan. Dalam
pengertian inilah maka fungsi-fungsi TPU, TPK, TM, TP, akan dikuatkan secara
kelembagaan baik secara fungsi maupun legitimasi dalam kerangka lembaga
kemasyarakatan desa. Secara fungsi keberadaan lembaga-lembaga ini dapat tetap
bersifat sementara, tetapi secara legitimasi melekat ke dalam lembaga permanen
yang ada. Dengan tugasnya sebagai pihak pemerhati sosial, tentunya harus diiringi pula kompetensi dari
setiap pengurusnya. Baik hal itu mulai dari tentang strategi rencana
pengembangan hasil program sampai pada evaluasi kinerja lembaga pengelola kegiatan
dalam pengelolaan program. Permasalahan yang semakin bermunculan dalam
dinamika kerjanya dan keterbatasan kemampuan setiap pengurus BKAD menjadi
kendala dalam hal ini. Kompetensi setiap pengurus dalam melaksanakan tupoksinya
yang harus dimiliki itu hanya bisa dipenuhi melalui pelatihan, baik tentang
peningkatan kapasitas pengurus dengan kompetensinya yang dirasa lemah dan
kurang kompeten dalam melaksanakan setiap tugasnya maupun tentang pengembangan
kelembagaan BKAD itu sendiri. Pelaksanaan
pelatihan tanggal 30 – 31 Oktober 2012 bertempat di Hotel Gotong Royong KPRI
Trenggalek dengan narasumber dari Bagian Hukum Pemkab Trenggalek dan Kasatreskrim
Polres Trenggalek.
TUJUAN
PELATIHAN
Umum :
Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pengurus BKAD dalam
pengeloaan dan pengembangan kelembagaan serta pengembangan hasil program PNPM –
MP.
Khusus :
1. Peserta memahami Kebijakan-kebijakan pokok
dan aturan yang ada di PNPM-MPd
2. Peserta memahami dan dapat merefleksikan
peran, fungsi dan tugas BKAD.
3. Peserta memahami dan mampu merefleksikan
pembentukan BKAD
4. Peserta memahami mekanisme pengelolaan
dana kelembagaan
5. Peserta memahami dan mampu menyusun rencana kerja
Organisasi kerja apapun wajib mempunyai rencana kerja. Rencana kerja ini
dirumuskan dari visi atau tujuan organisasi. Pada dasarnya rencana kerja
organisasi disusun untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dirumuskan
setahap demi setahap. Manfaat organisasi mempunyai rencana kerja adalah agar
roda organisasi dapat berjalan nantinya sesuai arah yang telah direncanakan.
Rencana kerja organisasi jika diimplementasikan dengan baik pada akhirnya akan
mampu membangun kepercayaan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar