BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai
lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola
perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif,
serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan
masyarakat. BKAD dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada
awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil
PPK, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006. Sesuai PP 72 tahun
2005, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian
masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan
sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang
ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PPK/PNPM
Mandiri Perdesaan.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola UPK, akan tetapi meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat. BKAD juga mempunyai potensi untuk menjadi organisasi kerja yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas. Konsep pengakaran lembaga yang sudah menjadi komitmen dalam Pedum PNPM, harus dapat diwujudkan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan yang memadukan pola hubungan fungsional dan bertumpu pada akar lembaga komunitas. Penguatan modal sosial dan solidaritas sosial akan menggerakkan peningkatan kegiatan kerja sama, akses dan jaringan sosial, menggerakkan fungsi produksi dan reproduksi sosial dan sebaginya. Pada konteks inilah maka menumbuhkan kembali semangat budaya lokal menjadi tugas strategis BKAD. Beberapa fungsi yang dijalankan oleh lembaga seperti Tim Penulis Usulan, Tim Pengelola Kegiatan,Tim Monitoring, Tim Pemelihara, adalah fungsi-fungsi yang berjalan dengan relatif baik selama ada program. Pemikiran untuk menjaga keberlanjutan fungsi didasarkan pada dua peluang. Peluang pertama dari aspek keberlanjutan kelembagaan dan peluang kedua berasal dari potensi kerja sama program. Keberlanjutan kelembagaan dipengaruhi di antaranya oleh ketersediaan perangkat peraturan yang relevan. PP 72/2005 mengamanatkan tentang penetapan dan pembentukan lembaga kemasyarakatan. Dalam pengertian inilah maka fungsi-fungsi TPU, TPK, TM, TP, akan dikuatkan secara kelembagaan baik secara fungsi maupun legitimasi dalam kerangka lembaga kemasyarakatan desa. Secara fungsi keberadaan lembaga-lembaga ini dapat tetap bersifat sementara, tetapi secara legitimasi melekat ke dalam lembaga permanen yang ada. Dengan tugasnya sebagai pihak pemerhati sosial, tentunya harus diiringi pula kompetensi dari setiap pengurusnya. Baik hal itu mulai dari tentang strategi rencana pengembangan hasil program sampai pada evaluasi kinerja lembaga pengelola kegiatan dalam pengelolaan program. Permasalahan yang semakin bermunculan dalam dinamika kerjanya dan keterbatasan kemampuan setiap pengurus BKAD menjadi kendala dalam hal ini. Kompetensi setiap pengurus dalam melaksanakan tupoksinya yang harus dimiliki itu hanya bisa dipenuhi melalui pelatihan, baik tentang peningkatan kapasitas pengurus dengan kompetensinya yang dirasa lemah dan kurang kompeten dalam melaksanakan setiap tugasnya maupun tentang pengembangan kelembagaan BKAD itu sendiri. Pelaksanaan pelatihan tanggal 30 – 31 Oktober 2012 bertempat di Hotel Gotong Royong KPRI Trenggalek dengan narasumber dari Bagian Hukum Pemkab Trenggalek dan Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola UPK, akan tetapi meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat. BKAD juga mempunyai potensi untuk menjadi organisasi kerja yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas. Konsep pengakaran lembaga yang sudah menjadi komitmen dalam Pedum PNPM, harus dapat diwujudkan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan yang memadukan pola hubungan fungsional dan bertumpu pada akar lembaga komunitas. Penguatan modal sosial dan solidaritas sosial akan menggerakkan peningkatan kegiatan kerja sama, akses dan jaringan sosial, menggerakkan fungsi produksi dan reproduksi sosial dan sebaginya. Pada konteks inilah maka menumbuhkan kembali semangat budaya lokal menjadi tugas strategis BKAD. Beberapa fungsi yang dijalankan oleh lembaga seperti Tim Penulis Usulan, Tim Pengelola Kegiatan,Tim Monitoring, Tim Pemelihara, adalah fungsi-fungsi yang berjalan dengan relatif baik selama ada program. Pemikiran untuk menjaga keberlanjutan fungsi didasarkan pada dua peluang. Peluang pertama dari aspek keberlanjutan kelembagaan dan peluang kedua berasal dari potensi kerja sama program. Keberlanjutan kelembagaan dipengaruhi di antaranya oleh ketersediaan perangkat peraturan yang relevan. PP 72/2005 mengamanatkan tentang penetapan dan pembentukan lembaga kemasyarakatan. Dalam pengertian inilah maka fungsi-fungsi TPU, TPK, TM, TP, akan dikuatkan secara kelembagaan baik secara fungsi maupun legitimasi dalam kerangka lembaga kemasyarakatan desa. Secara fungsi keberadaan lembaga-lembaga ini dapat tetap bersifat sementara, tetapi secara legitimasi melekat ke dalam lembaga permanen yang ada. Dengan tugasnya sebagai pihak pemerhati sosial, tentunya harus diiringi pula kompetensi dari setiap pengurusnya. Baik hal itu mulai dari tentang strategi rencana pengembangan hasil program sampai pada evaluasi kinerja lembaga pengelola kegiatan dalam pengelolaan program. Permasalahan yang semakin bermunculan dalam dinamika kerjanya dan keterbatasan kemampuan setiap pengurus BKAD menjadi kendala dalam hal ini. Kompetensi setiap pengurus dalam melaksanakan tupoksinya yang harus dimiliki itu hanya bisa dipenuhi melalui pelatihan, baik tentang peningkatan kapasitas pengurus dengan kompetensinya yang dirasa lemah dan kurang kompeten dalam melaksanakan setiap tugasnya maupun tentang pengembangan kelembagaan BKAD itu sendiri. Pelaksanaan pelatihan tanggal 30 – 31 Oktober 2012 bertempat di Hotel Gotong Royong KPRI Trenggalek dengan narasumber dari Bagian Hukum Pemkab Trenggalek dan Kasatreskrim Polres Trenggalek.
TUJUAN
PELATIHAN
Umum :
Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pengurus BKAD dalam
pengeloaan dan pengembangan kelembagaan serta pengembangan hasil program PNPM –
MP.
Khusus :
1. Peserta memahami Kebijakan-kebijakan pokok
dan aturan yang ada di PNPM-MPd
2. Peserta memahami dan dapat merefleksikan
peran, fungsi dan tugas BKAD.
3. Peserta memahami dan mampu merefleksikan
pembentukan BKAD
4. Peserta memahami mekanisme pengelolaan
dana kelembagaan
5. Peserta memahami dan mampu menyusun rencana kerja
0 comments:
Posting Komentar