Kamis, 12 Juli 2012

Basmi Korupsi

 











PNPM Mandiri-Perdesaan telah dicanangkan sejak tahun 2007 dengan sumber dana dari APBN dan APBD Kabupaten, berpotensi untuk disalahgunakan oleh para pelaksana program, meskipun saat ini telah dilakukan pengawasan baik oleh masyarakat, konsultan pendamping maupun oleh pihak pengawas terkait. Upaya untuk melakukan penyimpangan dana tidak lepas dari rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan ( dalam hal ini korupsi). Tangal 10 Juli 2012 melalui kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kegiatan Tahun Anggaran 2011 bertempat di Graha Hayam Wuruk Trenggalek telah melaksanakan Seminar dan Lokakarya dengan tema 

"PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI" dengan narasumber dari KPK, Kejari dan LSM. Pemahaman dasar ini perlu diberikan agar masyarakat sebagai pelaksana proram dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkat pengetahuan dan keikutsertaannya untuk menanggulangi bahaya latent korupsi yang saat ini lagi marak di negeri tercinta kita. Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan perlu diberikan pemahaman‐pemahaman dasar mengenai upaya pencegahan dan penanganannya. 

Tujuan umum dari Semiloka ini adalah Peserta memahami  dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Tujuan Khusus :
a)   Peserta memahami mekanisme pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi
b)   Peserta memahami mekanisme pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di PNPM Mandiri Perdesaan
c)    Peserta memahami mekanisme dan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi

Dalam agenda acara tersebut pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM-MPd dan PNPM Generasi sebanyak 39 orang  mengikat janji dengan menandatangani dan membacakan pakta integritas  sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan korupsi.

0 comments:

Posting Komentar