PNPM Mandiri-Perdesaan telah dicanangkan sejak tahun 2007 dengan sumber dana dari APBN dan APBD Kabupaten, berpotensi untuk disalahgunakan oleh para pelaksana program, meskipun saat ini telah dilakukan pengawasan baik oleh masyarakat, konsultan pendamping maupun oleh pihak pengawas terkait. Upaya untuk melakukan penyimpangan dana tidak lepas dari rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan ( dalam hal ini korupsi). Tangal 10 Juli 2012 melalui kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kegiatan Tahun Anggaran 2011 bertempat di Graha Hayam Wuruk Trenggalek telah melaksanakan Seminar dan Lokakarya dengan tema
"PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI" dengan narasumber dari KPK, Kejari dan LSM. Pemahaman dasar ini perlu diberikan agar masyarakat
sebagai pelaksana proram dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkat pengetahuan
dan keikutsertaannya untuk menanggulangi bahaya latent korupsi yang saat ini lagi
marak di negeri tercinta kita. Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku
kepentingan lain dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri
Perdesaan perlu diberikan pemahaman‐pemahaman dasar mengenai upaya pencegahan
dan penanganannya.
Tujuan umum dari Semiloka ini adalah Peserta memahami dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan terjadinya
tindak pidana korupsi.
Tujuan
Khusus :
a)
Peserta
memahami mekanisme pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi
b)
Peserta
memahami mekanisme pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di PNPM Mandiri
Perdesaan
c)
Peserta
memahami mekanisme dan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi
0 comments:
Posting Komentar