Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan sebagaimana PTO Penjelasan VII
dilakukan oleh para pihak yang berkompeten, baik internal maupun ekternal.
kegiatan pemantauan, pengawasan dan evaluasi adalah kegiatan yang saling
bertalian dan saling mendukung. Hasil dari kegiatan pemantauan dan pengawasan
adalah input untuk evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Maksud pemantauan,
pengawasan dan evaluasi dalam program adalah ; Membantu para pelaku program
(masyarakat, aparat pemerintah, konsultan dll) mengetahui kemajuan dan
perkembangan yang telah dicapai oleh program; Membantu para pelaku program
untuk mengecek apakah suatu kegiatan
berhasil diselesaikan sesuai dengan rencana atau tidak; Membantu pelaku
program untuk mengambil tindakan
perbaikan atas masalah yang ditemukan di lapangan; Mendokumentasikan
berbagai pengalaman yang muncul didalam pelaksanaan program dan dapat mengambil
pelajaran dari pengalaman yang terjadi tersebut.
Kegiatan
pemantauan atau monitoring yang dilakukan oleh Pengurus BKAD Kecamatan Dongko
Kabupaten Trenggalek adalah pada saat pelaksanaan tahun 2012, kegiatan ini
merupakan pelaksanaan program kerja BKAD tahun 2012, dimana pendanaan untuk
kegiatan ini diambilkan dari alokasi surplus kelembagaan. Kegiatan ini
dilakukan tidak lain adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan
sarana/prasarana yang dilakukan oleh TPK sesuai dengan ketentuan, termasuk
diketahui kemungkinan dalam pelaksanaan adanya permasalahan yang menghambat.
Teknik dalam melakukan pemantauan
adalah pengurus BKAD yang dikomandani oleh Bapak Drs. Warni bersama dengan
BP-UPK adalah dengan melakukan kunjungan ke desa ( ada 8 desa) melihat kondisi
pelaksanaan kegiatan mulai dari proses pelaksanaan termasuk hasil kegiatan yang
telah dikerjakan, juga melihat kualitas materil yang digunakan, hal ini tidak
jauh berbeda dengan kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh teman-teman FT,
apabila diketemukan adanya pelaksanaan yang dinilai kurang pas maka saat itu
juga tim memberikan masukan kepada TPK dan dikomunikasikan kepada FT.
Hasil dari kegiatan pemantauan
dibuatkan semacam LHP dan disampaikan dalam Forum TPK, dalam bentuk gelar/ ekspose
hasil pemantauan. Dari hasil ekpose ini seluruh TPK akan menerima masukan dan
evaluasi sehingga para TPK apabila diketemukan ada kekurangan untuk segera
memperbaiki, dan apabila ada kegiatan yang perlu perhatian khusus dari FT maka
FT akan membimbing untuk pembuatan perbaikan dan bila perlu membuat berita
acara revisi. Inilah contoh hasil kesimpulan pelaksanaan pemantauan lapangan :
Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang
dilakukan oleh pengurus BKAD Kecamatan Dongko ini layak untuk dikembangkan dan
dicontoh oleh BKAD lainnya, tentunya dengan maksud untuk mencegah / antisipasi
dini terjadinya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan pemantauan ini
akan lebih bermakna apabila dapat melibatkan tim monitoring desa yang mungkin
bisa dikemas dengan kegiatan pemantauan silang (cross monitoring) karena kita
ketahui bersama saat ini peran dan fungsi tim monitoring desa sebagai bentuk
CBM (Community Base Monitoring) belum berjalan dengan optimal. Padahal
pemantauan oleh masyarakat merupakan hal yang sangat penting karena keberdaan
anggota tim monitoring yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan sangat dengan
mudah dan cepat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, sehingga dengan cepat
pula apabila ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat segera teratasi. (Nur Mahmudi
– Faskab Trenggalek)
0 comments:
Posting Komentar