
Terhadap
kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus UPK pernah terjadi
di Kecamatan Suruh dan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek pada tahun 2012,
permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat, dimana
permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses perguliran yang
ada ada di kecamatan tersebut.
Melihat hal
tersebut semua pihak merasa terpanggil
untuk menyelesaikannya, peran BKAD
diperlukan demikian juga BP-UPK sebagai
lembaga yang melakukan proses audit.
Pengurus BKAD entah karena
keterpanggilan atau keterpaksaan telah berperan dalam penanganan masalah,
sehingga masalah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.
Permasalahan
yang terjadi di kecamatan Suruh yaitu penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh
oknum Ketua UPK dengan modus membentuk kelompok fiktif dan angsuran dari
kelompok yang dipakai dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp48.016.500
berhasil diselesaikan, hal ini tidak
terlepas dari peran pengurus BKAD yang dinakhodai oleh Bapak Seri.
Keterlibatan
pengruus BKAD mulai dari melakukan proses identifikasi dan investigasi kepada
pemanfaat di kelompok sampai proses pembahasan di tingkat kecamatan terlihat
perannya. Suka duka dalam penanganan
masalah ini dihadapi oleh pengurus BKAD, oleh karena sebagai warga dalam satu
kecamatan dan sudah lama kenal menjadikan perasaan tidak enak (ewuh pakewuh :
jawa) terutama pada saat memutus dan mengambil keputusan.

Lain halnya
dengan yang pernah terjadi di Kecamatan Panggul, lagi-lagi aktor yang melakukan
penyalahgunaan dana adalah oknum Ketua UPK dengan modus yang sama yaitu
memimjam dana untuk kepentingan pribadi dengan membentuk kelompok fiktif dengan
jumlah dana yang disalahgunakan sebesar Rp 20.000.000, juga penyalahgunaan dana
oleh pengurus kelompok di desa Nglebeng sebesar Rp 16.590.000 dan desa banjar
sebesar Rp 28.000.000 Alhamdulillah dengan kerja keras semua pihak termasuk
dorongan dan dukungan dari tim Fasilitator Kabupaten permasalahan bisa
terselesikan, namun penyelesaian masalah ini tidak terlepas dari peran BKAD.
Dana yang disalahgunakan tersebut memang tergolong kecil namun bila tidak
ditangani segera maka akan menjadi besar dan menjadi preseden buruk.
Peran
pengurus BKAD di kecamatan ini sedikit berbeda dengan yang terjadi di Kecamatan
Suruh, oleh karena telah terjadi hubungan yang cukup baik antara pengurus UPK
dengan BKAD sehingga pengurus BKAD saat
itu cenderung untuk mempertahankan hal ini juga karena belum fahamnya pengurus
BKAD tehadap permasalahan yang sebenarnya, namun setelah diberikan penjelasan maka para pengurus BKAD bersikap dan meminta
oknum ketua UPK untuk mengundurkan diri.
Permasalahan
lain yang tidak kalah menariknya dan telah berhasil diselesikan atas peran aktif dari
BKAD dalam menyelesaikan adalah kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh
pengurus kelompok di Desa Pakel Kecamatan Pule dengan total dana yang
disalahgunakan sebesar Rp 87.425.000 dan sebesar Rp 21.360.000 ( ada 2 pelaku
yang melakukan penyalahgunaan dana).
Permasalahan
tersebut terjadi kurang lebih hampir satu tahun (awal tahun 20012 hingga maret
2013) dan pelaku saat itu tidak ada di desa (pergi keluar daerah), dan dengan
diberlakukannya aturan tentang kecamatan bermasalah menjadikan para pihak di
kecamatan berupaya untuk menyelesaikannya dan dengan upaya yang dilakukan oleh
Camat, PjOK, BKAD dan BP-UPK dengan didorong oleh Tim Fasilitator Kecamatan,
permasalahan akhirnya selesai.
Proses
pembahasan dilakukan secara intens melalui rapat-rapat kelembagaan dan
rapat-rapat khusus yang dilakukan di kecamatan, para pengurus BKAD dengan tiada
rasa lelah berupaya untuk memecahkan masalah ini. Sampai-sampai mereka harus
meninggalkan pekerjaan utamanya demi untuk selesainya masalah, mereka harus
melakukan rapat di kabupaten dan harus rame-rame berkonsultasi ke kasatreskrim
untuk proses pengaduan.
Beberapa kali
rapat dan terakhir ada kesepakatan masalah akan diselesaikan melalui proses
hukum, namun permasalahan ini berhasil diselesikan dengan jalan perundingan dan
pelaku serta keluarga bersedia untuk membayar sesuai dengan jumlah dana yang
dipakai.
BKAD sebagai
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat telah mampu memerankan dengan baik, hal
ini tidak terlepas dari sosok pimpinan dan personil yang ada di kelembagaan
dimaksud. Oleh karena itu dalam rekruitmen pengurus BKAD tidak bisa dengan
proses yang kilat dan asal tunjuk dalam Forum Musyawarah Antar Desa, namun melalui proses penjaringan dan
penjajagan awal sangat penting. Kapasitas dan kapabilitas pengurus BKAD sangat
menentukan kiprahnya, khususnya dalam penanganan masalah. (Nur Mahmudi – Faskab Trenggalek)
0 comments:
Posting Komentar