Permasalahan
dalam PNPM MPd merupakan asam garam dan bisa menjadi penyedap dalam pelaksanaan
program, permasalahan tidak harus dijauhi dan jangan alergi terhadap masalah,
namun masalah perlu diselesaikan. Upaya
untuk penyelesaian masalah tidak hanya menjadi tanggungjawab fasilitator dan
pemerintah saja namun juga komponen masyarakat . BKAD sebagai lembaga
masyarakat yang dibentuk untuk kepentingan bersama berperan dalam penanganan
masalah baik masalah yang berkaitan dengan penegakan prinsip prosedur maupun
masalah penyalahgunaan dana yang melibatkan pelaku tingkat kecamatan (sebut
saja oknum Pengurus UPK) dan Pengurus kelompok.
Terhadap
kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus UPK pernah terjadi
di Kecamatan Suruh dan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek pada tahun 2012,
permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat, dimana
permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses perguliran yang
ada ada di kecamatan tersebut.
Melihat hal
tersebut semua pihak merasa terpanggil
untuk menyelesaikannya, peran BKAD
diperlukan demikian juga BP-UPK sebagai
lembaga yang melakukan proses audit.
Pengurus BKAD entah karena
keterpanggilan atau keterpaksaan telah berperan dalam penanganan masalah,
sehingga masalah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.
Permasalahan
yang terjadi di kecamatan Suruh yaitu penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh
oknum Ketua UPK dengan modus membentuk kelompok fiktif dan angsuran dari
kelompok yang dipakai dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp48.016.500
berhasil diselesaikan, hal ini tidak
terlepas dari peran pengurus BKAD yang dinakhodai oleh Bapak Seri.
Keterlibatan
pengruus BKAD mulai dari melakukan proses identifikasi dan investigasi kepada
pemanfaat di kelompok sampai proses pembahasan di tingkat kecamatan terlihat
perannya. Suka duka dalam penanganan
masalah ini dihadapi oleh pengurus BKAD, oleh karena sebagai warga dalam satu
kecamatan dan sudah lama kenal menjadikan perasaan tidak enak (ewuh pakewuh :
jawa) terutama pada saat memutus dan mengambil keputusan.
Saat itu
setelah adanya rekomendasi dari Asisten SP2M (Bapak Masudi) untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja (memecat) oknum ketua UPK, terasa berat yang dihadapi
namun demi kebaikan dan kemaslahatan bersama dan menyelematkan kecamatan agar
tidak masuk menajdi kecamatan bermasalah, maka dilakukan musyawarah yang
dihadiri oleh tim kecamatan, tim fasilitator dan kepala desa. Akhirnya dengan ketegasan dari sang Ketua
BKAD dan dukungan dari pengurus lainnya,
meminta oknum ketua UPK untuk mengundurkan diri dan bila tidak mau maka masalah
ini akan dibawa ke MAD khusus dan dihadapan MAD Khusus oknum pengurus UPK akan
diberhentikan. Namun dengan penuh
kesadaran dan agak berat hati, akhirnya
sang oknum ketua UPK bersedia mengndurkan diri dengan menandatangani surat
pernyataan bermeterai. Dan Alhamdulillah permasalahan selesaia dan pemrasalahan
lainnya yang merupakan masalah ikutan juga selesai, sampai akhirnya pengurus
BKAD harus melakukan pengisian pengurus UPK dengan mengadakan seleksi terbuka
calon pengurus UPK yang kami nilai proses rekruitmen cukup baik dan sempurna /
ideal seperti yang diharapkan.
Lain halnya
dengan yang pernah terjadi di Kecamatan Panggul, lagi-lagi aktor yang melakukan
penyalahgunaan dana adalah oknum Ketua UPK dengan modus yang sama yaitu
memimjam dana untuk kepentingan pribadi dengan membentuk kelompok fiktif dengan
jumlah dana yang disalahgunakan sebesar Rp 20.000.000, juga penyalahgunaan dana
oleh pengurus kelompok di desa Nglebeng sebesar Rp 16.590.000 dan desa banjar
sebesar Rp 28.000.000 Alhamdulillah dengan kerja keras semua pihak termasuk
dorongan dan dukungan dari tim Fasilitator Kabupaten permasalahan bisa
terselesikan, namun penyelesaian masalah ini tidak terlepas dari peran BKAD.
Dana yang disalahgunakan tersebut memang tergolong kecil namun bila tidak
ditangani segera maka akan menjadi besar dan menjadi preseden buruk.
Peran
pengurus BKAD di kecamatan ini sedikit berbeda dengan yang terjadi di Kecamatan
Suruh, oleh karena telah terjadi hubungan yang cukup baik antara pengurus UPK
dengan BKAD sehingga pengurus BKAD saat
itu cenderung untuk mempertahankan hal ini juga karena belum fahamnya pengurus
BKAD tehadap permasalahan yang sebenarnya, namun setelah diberikan penjelasan maka para pengurus BKAD bersikap dan meminta
oknum ketua UPK untuk mengundurkan diri.
Permasalahan
lain yang tidak kalah menariknya dan telah berhasil diselesikan atas peran aktif dari
BKAD dalam menyelesaikan adalah kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh
pengurus kelompok di Desa Pakel Kecamatan Pule dengan total dana yang
disalahgunakan sebesar Rp 87.425.000 dan sebesar Rp 21.360.000 ( ada 2 pelaku
yang melakukan penyalahgunaan dana).
Permasalahan
tersebut terjadi kurang lebih hampir satu tahun (awal tahun 20012 hingga maret
2013) dan pelaku saat itu tidak ada di desa (pergi keluar daerah), dan dengan
diberlakukannya aturan tentang kecamatan bermasalah menjadikan para pihak di
kecamatan berupaya untuk menyelesaikannya dan dengan upaya yang dilakukan oleh
Camat, PjOK, BKAD dan BP-UPK dengan didorong oleh Tim Fasilitator Kecamatan,
permasalahan akhirnya selesai.
Proses
pembahasan dilakukan secara intens melalui rapat-rapat kelembagaan dan
rapat-rapat khusus yang dilakukan di kecamatan, para pengurus BKAD dengan tiada
rasa lelah berupaya untuk memecahkan masalah ini. Sampai-sampai mereka harus
meninggalkan pekerjaan utamanya demi untuk selesainya masalah, mereka harus
melakukan rapat di kabupaten dan harus rame-rame berkonsultasi ke kasatreskrim
untuk proses pengaduan.
Beberapa kali
rapat dan terakhir ada kesepakatan masalah akan diselesaikan melalui proses
hukum, namun permasalahan ini berhasil diselesikan dengan jalan perundingan dan
pelaku serta keluarga bersedia untuk membayar sesuai dengan jumlah dana yang
dipakai.
BKAD sebagai
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat telah mampu memerankan dengan baik, hal
ini tidak terlepas dari sosok pimpinan dan personil yang ada di kelembagaan
dimaksud. Oleh karena itu dalam rekruitmen pengurus BKAD tidak bisa dengan
proses yang kilat dan asal tunjuk dalam Forum Musyawarah Antar Desa, namun melalui proses penjaringan dan
penjajagan awal sangat penting. Kapasitas dan kapabilitas pengurus BKAD sangat
menentukan kiprahnya, khususnya dalam penanganan masalah. (Nur Mahmudi – Faskab Trenggalek)
0 comments:
Posting Komentar