Jumat, 26 Juli 2013

BKAD Trengginas, Masalah Tuntas

Permasalahan dalam PNPM MPd merupakan asam garam dan bisa menjadi penyedap dalam pelaksanaan program, permasalahan tidak harus dijauhi dan jangan alergi terhadap masalah, namun masalah perlu  diselesaikan. Upaya untuk penyelesaian masalah tidak hanya menjadi tanggungjawab fasilitator dan pemerintah saja namun juga komponen masyarakat . BKAD sebagai lembaga masyarakat yang dibentuk untuk kepentingan bersama berperan dalam penanganan masalah baik masalah yang berkaitan dengan penegakan prinsip prosedur maupun masalah penyalahgunaan dana yang melibatkan pelaku tingkat kecamatan (sebut saja oknum Pengurus UPK) dan Pengurus kelompok.
Terhadap kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus UPK pernah terjadi di Kecamatan Suruh dan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek pada tahun 2012, permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat, dimana permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses perguliran yang ada ada di kecamatan tersebut. 
Melihat hal tersebut  semua pihak merasa terpanggil untuk menyelesaikannya,  peran BKAD diperlukan  demikian juga BP-UPK sebagai lembaga yang melakukan proses audit.  Pengurus BKAD  entah karena keterpanggilan atau keterpaksaan telah berperan dalam penanganan masalah, sehingga masalah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.
Permasalahan yang terjadi di kecamatan Suruh yaitu penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum Ketua UPK dengan modus membentuk kelompok fiktif dan angsuran dari kelompok yang dipakai dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp48.016.500 berhasil diselesaikan, hal ini  tidak terlepas dari peran pengurus BKAD yang dinakhodai oleh Bapak Seri.
Keterlibatan pengruus BKAD mulai dari melakukan proses identifikasi dan investigasi kepada pemanfaat di kelompok sampai proses pembahasan di tingkat kecamatan terlihat perannya.  Suka duka dalam penanganan masalah ini dihadapi oleh pengurus BKAD, oleh karena sebagai warga dalam satu kecamatan dan sudah lama kenal menjadikan perasaan tidak enak (ewuh pakewuh : jawa) terutama pada saat memutus dan mengambil keputusan. 
Saat itu setelah adanya rekomendasi dari Asisten SP2M (Bapak Masudi) untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (memecat) oknum ketua UPK, terasa berat yang dihadapi namun demi kebaikan dan kemaslahatan bersama dan menyelematkan kecamatan agar tidak masuk menajdi kecamatan bermasalah, maka dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh tim kecamatan, tim fasilitator dan kepala desa.  Akhirnya dengan ketegasan dari sang Ketua BKAD dan dukungan  dari pengurus lainnya, meminta oknum ketua UPK untuk mengundurkan diri dan bila tidak mau maka masalah ini akan dibawa ke MAD khusus dan dihadapan MAD Khusus oknum pengurus UPK akan diberhentikan.  Namun dengan penuh kesadaran dan agak berat hati,  akhirnya sang oknum ketua UPK bersedia mengndurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dan Alhamdulillah permasalahan selesaia dan pemrasalahan lainnya yang merupakan masalah ikutan juga selesai, sampai akhirnya pengurus BKAD harus melakukan pengisian pengurus UPK dengan mengadakan seleksi terbuka calon pengurus UPK yang kami nilai proses rekruitmen cukup baik dan sempurna / ideal seperti yang diharapkan.
Lain halnya dengan yang pernah terjadi di Kecamatan Panggul, lagi-lagi aktor yang melakukan penyalahgunaan dana adalah oknum Ketua UPK dengan modus yang sama yaitu memimjam dana untuk kepentingan pribadi dengan membentuk kelompok fiktif dengan jumlah dana yang disalahgunakan sebesar Rp 20.000.000, juga penyalahgunaan dana oleh pengurus kelompok di desa Nglebeng sebesar Rp 16.590.000 dan desa banjar sebesar Rp 28.000.000 Alhamdulillah dengan kerja keras semua pihak termasuk dorongan dan dukungan dari tim Fasilitator Kabupaten permasalahan bisa terselesikan, namun penyelesaian masalah ini tidak terlepas dari peran BKAD. Dana yang disalahgunakan tersebut memang tergolong kecil namun bila tidak ditangani segera maka akan menjadi besar dan menjadi preseden buruk.
Peran pengurus BKAD di kecamatan ini sedikit berbeda dengan yang terjadi di Kecamatan Suruh, oleh karena telah terjadi hubungan yang cukup baik antara pengurus UPK dengan BKAD sehingga  pengurus BKAD saat itu cenderung untuk mempertahankan hal ini juga karena belum fahamnya pengurus BKAD tehadap permasalahan yang sebenarnya, namun setelah  diberikan penjelasan   maka para pengurus BKAD bersikap dan meminta oknum ketua UPK untuk mengundurkan diri.
Permasalahan lain yang tidak kalah menariknya dan telah   berhasil diselesikan atas peran aktif dari BKAD dalam menyelesaikan adalah kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pengurus kelompok di Desa Pakel Kecamatan Pule dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp 87.425.000 dan sebesar Rp 21.360.000 ( ada 2 pelaku yang melakukan penyalahgunaan dana).
Permasalahan tersebut terjadi kurang lebih hampir satu tahun (awal tahun 20012 hingga maret 2013) dan pelaku saat itu tidak ada di desa (pergi keluar daerah), dan dengan diberlakukannya aturan tentang kecamatan bermasalah menjadikan para pihak di kecamatan berupaya untuk menyelesaikannya dan dengan upaya yang dilakukan oleh Camat, PjOK, BKAD dan BP-UPK dengan didorong oleh Tim Fasilitator Kecamatan, permasalahan akhirnya selesai.
Proses pembahasan dilakukan secara intens melalui rapat-rapat kelembagaan dan rapat-rapat khusus yang dilakukan di kecamatan, para pengurus BKAD dengan tiada rasa lelah berupaya untuk memecahkan masalah ini. Sampai-sampai mereka harus meninggalkan pekerjaan utamanya demi untuk selesainya masalah, mereka harus melakukan rapat di kabupaten dan harus rame-rame berkonsultasi ke kasatreskrim untuk proses pengaduan.
Beberapa kali rapat dan terakhir ada kesepakatan masalah akan diselesaikan melalui proses hukum, namun permasalahan ini berhasil diselesikan dengan jalan perundingan dan pelaku serta keluarga bersedia untuk membayar sesuai dengan jumlah dana yang dipakai.
BKAD sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat telah mampu memerankan dengan baik, hal ini tidak terlepas dari sosok pimpinan dan personil yang ada di kelembagaan dimaksud. Oleh karena itu dalam rekruitmen pengurus BKAD tidak bisa dengan proses yang kilat dan asal tunjuk dalam Forum Musyawarah Antar  Desa, namun melalui proses penjaringan dan penjajagan awal sangat penting. Kapasitas dan kapabilitas pengurus BKAD sangat menentukan kiprahnya, khususnya dalam penanganan masalah. (Nur Mahmudi – Faskab Trenggalek)

0 comments:

Posting Komentar